Selasa, 10 Januari 2012

laporan audit

Laporan audit
1.      Pendahuluan
Sebagaimana kita maklumi, bahwa tujuan audit atas laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan rugi/laba dan laporan Arus kas serta keterangan tambahan atas laporan keuangan oleh Auditor Independen dimaksudkan untuk menyatakan pendapat (opini) tentang kewajaran (fairly) tentang semua hal yang material mengenai posisi keuangan, hasil usaha serta arus kas atas dasar prinsip akuntansi (standar akuntansi keuangan) yang berlaku umum.
Laporan audit baik yang berbentuk pendek(short form report) maupun berbentuk panjang (long form report) adalah alat bagi auditor independen itu sendiri untuk menyatakan pendapatnya ataupun karena bukti bukti mengharuskan, dapat saja untuk menyatakan tidak menyatakan”tidak memberikan pendapat”. Dalam hal seorang auditor menyatakan pendapat maupun karena kondisi tertentu tidak dapat memberikan pendapat, ia harus dan wajib menyatakan apakah audit yang telah dilaksanakan mengacu pada “ standar auditing” yang ditetapkan oleh IAI yang dulu diberi nama “ norma pemeriksaan akuntan” dan sekarang disebut “Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), mengharuskan auditor menyatakan apakah menurut pendapatnya laporan keuangan yang disajikan managemen perusahaan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum serta menunjukkan keadaan yang didalamnya, prinsip atau standar tersebut diterapkan secara konsisten (tepat azas) dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dihubungkan dengan standar akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
2.      TANGGUNG JAWAB AUDITOR DAN TANGGUNG JAWAB MANAGEMEN
 Laporan yang penulis singgung dimuka, adalah adalah laporan keuangan yang disajikan oleh managemen dan secara otomatis merupakan tanggungjawabnya. Managemen bertanggung jawab dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk menbangun serta memelihara struktur pengendalian intern yang digunakan dalam mencatat,mengolah, meringkas, dan melaporkan data keuangan yang sejalan dengan asertasi managemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Pengendalian intern secara bebas diartikan sebagai suatu struktur organisasi dan semua alat alat dan cara-cara yang secara terpadu digariskan oleh managemen dalam rangka menjaga harta milik perusahaan, menjaga kehandalan data akuntansi, memajukan efisiensi dan efektifitas usaha perusahaan serta mendorong agar semua peraturan-peraturan yang telah digariskan managemen dipatuhi oleh semua jajaran perusahaan. Struktur pengendalian intern mencakup sistem akuntansi yang mengidentifikasikan, menganalisis, menggolongkan, mencatat dan melaporkan transaksi keuangan suatu usaha serta menyelenggarakan secara transfaran pertanggung jawaban aktiva, kewajiban, dan ekuitas perusahaan yang bersangkutan. Pengetahuan auditor atas hal tersebut terbatas pada permasalaha-permasalahan yang ditemukan selama pemeriksaan, sehingga penyajian yang wajar atas posisi keuangan serta hasil usaha arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum(SAK) adalah tercermin dan merupakan bagian terpadu yang menjadi tanggung jawab managemen. Di lain pihak auditor independen hanya bertanggung jawab atas pemberian pendapat(opini) mengenai laporan keuangan.
Selanjutnya auditor independen dapat memberikan saran-saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan seluruhnya atau sebagian atas informasi yang diperoleh dari sistem akuntansi yang diterapkan oleh managemen, namun tanggung jawab auditor atas laporan keuangan yang diaudit, tetap terbatas pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
Selain tanggung jawab auditor independen hanya terbatas pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan, ia juga mempunyai tanggung jawab profesi mereka yang meliputi tanggung jawab untuk senantiasa mematuhi standar(ketentuan) yang telah di sepakati bersama oleh IAI termasuk tanggung jawab dalam mematuhi prinsip yang berlaku umum(SAK), standar auditing(SPAP) yang ditetapkan oleh IAI serta kode etik akuntan publik.
3.      PENDAPAT (OPINI) AKUNTAN
Seperti sama-sama maklum, bahwa pendapat (opini) auditor independent SPAP/94 terdiri dari:
1.      PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
Dengan pendapat WTP (dulu dinamakan WTS=Wajar Tanpa Syarat), auditor independent menyatakan, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, yang diterapkan secara konsisten.

Contoh Laporan Auditor Independent
“Kami telah mengaudit neraca perusahaan PT. X tanggal 31 Desember 199y dan 199x serta laporan Rugi/Laba, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk laporan yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksankan audit berdasarkan standard auditing yang ditetapkan “Ikatan Akuntansi Indonesia”. Standard tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan, bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemerikasaan, atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara kesuluruhan.
Kami yakin, bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan PT. X tanggal 31 Desember 199y dan 199x dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.”

Dari opini yang penulis kutipan diatas (SAP/94) terdapat beberapa hal yang menjadi titik sorotan yaitu:
a.       Bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh IAI.
b.      Bahwa dalam memberikan pendapat auditor independent merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan, bahwa laporan keuangan terbebas dari salah saji material.
c.       Bahwa auditor independent melaksanakan pemeriksaan melalui pengujian dan pemeriksaan bukti-bukti, serta penilaian atas standard akuntansi yang digunakan dan juga atas estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen perusahaan serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
d.      Bahwa pendapat auditor independent dalam hal ini Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) benar-benar diuji dan merujuk pada prinsip akuntansi yang diterima umum (di Indonesia pada SAK/94).
Selanjutnya dari contoh pendapat (baku) tersedia diatas juga tercermin, bahwa:
a)      ALINIA pertama menyatakan, bahwa auditor telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan PT. X selanjutnya diungkapkan, bahwa laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajamen perusahaan, sedangkan auditor bertanggungjawab sebatas opini yang diberikan.
b)      ALINIA kedua menyatakan, bahwa auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya didasarkan pada standard auditing yang berlaku yang disyahkan oleh IAI.
c)      ALINIA ketiga, merupakan alinia pendapat (opini) akuntan independent, alinia inilah yang menentukan apakah laporan keuangan, WTP, WTP dengan bahasa penjelasan, dan lain-lain pendapat seperti yang akan diuraikan selanjutnya? Alenia inilah yang merupakan tanggung jawab auditor independent tersebut.

2.      PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN BAHASA PENJELASAN YANG DITAMBAHKAN DALAM LAPORAN AUDIT.
“Keadaan” tertentu mungkin auditor mengharuskan menambahkan suatu paragraf penjelasan atau bahasa penjelasan yang lain, dalam laporan audit meskipun tidak mempengaruhi pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Tentu pembaca bertanya, mengapa pendapat WTP ini diikuti dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit?
Menurut SPAP/94-SA Seksi 504 junto PSA No. 52 paragraf 11 hal 508.7 pentingnya penjelasan tambahan dalam pendapat WTP adalah bahwa kkeadaan tertentu seringkali mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelas( bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang di nyatakan oleh auditor. Misalnya karena sebagian laporan keuangan diperiksa oleh auditor lain. Dalam hal ini apabila auditor memutuskan untuk membuat referensi ke laporan auditor independen lain sebagai dasar, sebagian pernyataan pendapatnya auditor harus menjelaskan kenyataan ini dalam paragraf pengantar laporannya dan ia harus menunjuk ke laporan auditor independen lain dalam pernyataan peendapatnya. Referensi ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggungjawab dalam pelaksanaan audit.
Contoh:
“kami telah mengaudit neraca konsolidasi PT.X dan anak perusahaannya tgl 31 desember 199y dan 199x serta laporan rugi/laba, laporan laba yang ditahan dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab managemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit PT. ABC, suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT X yang laporan keuangannya menyajikan total aktiva sebesar Rp......dan Rp..... berturut-turut pada tanggal 31 desember 199y dan 199x dan total pendapatan sebesar Rp..... dan Rp...... untuk tahun yang  berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang laporannya telah diserahkan kepada kami dan pendapat kami sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk perusahaan PT,ABC, sematamata hanya berdasar atas laporan auditor independen tersebut. Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang telah ditetepkan ikatan akuntan indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit pemeriksaaan bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang buat oleh managemen perusahaan serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen yang lain diatas, laporan keuangan konsolidasi yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan PT.X tanggal 31 desember 199y dan 199x, hasil usaha, laba yang ditahan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum..”



3.      PENDAPAT WAJAR DENGAN PENGECUALIAN
Menurut pendapat ini, auditor menyatakan bahwa, laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Contoh:
..................(sama dengan paragraf pertama bentuk baku)
“kecuali seperti diuraikan dalam paragraf berikut, kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam llaporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh managemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Kami tidak dapat memperoleh laporan keuangan auditan yang diaudit oleh auditor independen lain yang mendukung investasi perusahaan dalam anak perusahaan di luar neeri sebesar Rp.... dan Rp.... berturut-turut pada tanggal 31 desember 199y dan 199x atau atas laba anak perusahaan sebesar Rp.... dan sebesar Rp..... yang dicantumkan dalam laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diatas seperti dijelaskan dalam cacatan X dalam cacatan atas laporan keuangan. Kami juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas nilai investasi dalam anak perusahaan diluar negeri tersebut beserta hak atas labanya dengan prosedur audit kami.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak penyesuaian tersebut jika ada yang mungkin perlu dilakukan jika kami memeriksa bukti tentang investasi diluar negeri dan labanya tersebut, laporan keuangan yang kami sebut dalam paragraf pertama diatas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan PT X tanggal 31 desember 199y dan 199x, hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

4.      PENDAPAT TIDAK WAJAR
Dalam hal ini auditor menyatakan, bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
.......................(sama dengan paragraf pertama dan kedua laporan audit bentuk baku)
“sebagaimana telah dijelaskan dalam cacatan X atas laporan keuangan perusahaan mencantumkan akun pabrik dan equipmen pada nilai appraisal dan menghitung depresiasinya berdasarkan nilai tersebut. Prinsip akuntansi yang berlaku umum mengharuskan penyajian aktiva tetap pada jumlah yang tidak melebihi costnya dikurangi dengan depresiasi yang dihitung berdasarkan cost tersebut.
            Karena peyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum seperti yang diuraikan di atas, pada tanggal 31 desember 199y dan 199x, saldo persediaan lebih tinggi sebesar Rp.... dan Rp.... dengan diperhitungkannya biaya depresiasi ke dalam biaya overhead pabrik berdasarkan nilai revaluasi aktiva yang lebih tinggi/besar dari harga pokok aktiva tetap dan aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasinya disajikan lebih tinggi Rp.... dan Rp.... dibandingkan atas dasar harga pokoknya (at cost)
            Menurut pendapat kami, karena dampak hal yang kami kemukakan dalam faragraf diatas, laporan keuangan yang kami sebut diatas tidak menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, posisi keuangan perusahaan PT X tanggal 31 desember 199y dan 199x atau hasil usaha dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut”.
5.      PERNYATAAN TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT
            Dalam hal ini auditor menyatakan bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksanya. Pernyataan ini diberikan antara lain karena adanya pembatasan terhadap lingkup audit sehingga tidak dapat melaksanakan audit yang cukup untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan dan lain-lain yang tidak memberikan keyakinan kepada auditor atas berbagai akun laporan keuangan.


Contoh :
“ kami telah ditugasi untuk mengaudit neraca PT X tanggal 31 desember 199y serta laporan laba/rugi, laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawa managemen perusahaan...................
Paragraf kedua laporan audit bentuk baku tidak perlu dicantumkan yakni yang dimulai kata-kata kami melaksanakan...... dst).......................
Perusahaan tidak melakukan perhitungan fisik persediaan dalam tahun 199y dan 199x yang dicantumkan dalam laporan keuangan sebesar Rp......................... pada tanggal 31 desember 199x tidak lagi tersedia dalam arsip perusahaan. Cacatan perusahaan tidak memungkinkan dilaksanakannya penerapan prosedur audit lain terhadap persediaan dan aktiva tetap.
            Karena perusahaan tidak melaksanakan perhitungan fisik persediaan, dan kami tidak dapat menerapkan prosedur audit untuk menyakinkan kami atas kuantitas persediaan dan harga perolehan aktiva tetap, lingkup audit kami tidak cukup untuk memungkinkan kami menyatakan pendapat dan kami tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan”.


KESIMPULAN:
Dari apa yang penulis kemukakan diatas kiranya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Ø  Terdapat laporan keuangan yang diaudit dalam dua periode yang dinyatakan dengan 199y dan 199x
Ø  Laporan keuangan merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari managemen perusahaan
Ø  Auditor independen hanya bertangung jawab sebatas pada pernyataan pendapat( opini) atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya
Ø  Akuntan publik(auditor independen) melaksanakan audit atas dasar standar auditing yang ditetapkan oleh IAI
Ø  Standar auditing mengharuskan auditor independen merencanakan( membuat audit program) dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Ø  Suatu audit meliputi pemeriksaan atas dasar penyajian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dalam akun dan pengungkapan dalam laporan keuangan secara keseluruhan.
Ø  Audit meliputi juga penilaian atas prinsip akuntansi yang dipergunakan ( harus disesuaikan dengan standar akuntansi keuangan) dan estimasi signifikan yang dibuat managemen peerusahaan, serta penilaian terhadap laporan keuangan secara keseluruhan
Ø  Pendapat auditor independen atas dasar dilaksanakannya audit sesuai standar auditing yang ditetapkan oleh IAI berupa:
Ø  Pendapat wajar tanpa pengecualian
Ø  Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku
Ø  Pendapat wajar dengan pengecualian
Ø  Pendapat tidak wajar
Ø  Pernyataan tidak memberikan pendapat




DAFTAR PUSTAKA
ARENS & LOEBBECKE (ALVIN A ARENS – JAMES K.LOEBBEKE) PRENTICE HALL INC
A simon & schuster company engle wood cliffs, new yersey 07632/1001.
IKATAN AKUNTAN INDONESIA,STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK(SPAP) bagian penerbit STIE YKPN Yogyakarta/1994.
THEODORUS M TUA NAKOTTA, AUDITING, petunjuk pemeriksaan akuntan publik, lembaga penerbit FE UI jakarta/1982.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar