Selasa, 10 Januari 2012

paragraf penjelas pendapat auditor


PARAGRAF PENJELAS PENDAPAT AUDITOR
“Keadaan” tertentu mungkin auditor mengharuskan menambahkan suatu paragraf penjelasan atau bahasa penjelasan yang lain, dalam laporan audit meskipun tidak mempengaruhi pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Tentu pembaca bertanya, mengapa pendapat WTP ini diikuti dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit?
Menurut SPAP/94-SA Seksi 504 junto PSA No. 52 paragraf 11 hal 508.7 pentingnya penjelasan tambahan dalam pendapat WTP adalah bahwa keadaan tertentu seringkali mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelas( bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang di nyatakan oleh auditor. Misalnya karena sebagian laporan keuangan diperiksa oleh auditor lain. Dalam hal ini apabila auditor memutuskan untuk membuat referensi ke laporan auditor independen lain sebagai dasar, sebagian pernyataan pendapatnya auditor harus menjelaskan kenyataan ini dalam paragraf pengantar laporannya dan ia harus menunjuk ke laporan auditor independen lain dalam pernyataan peendapatnya. Referensi ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggungjawab dalam pelaksanaan audit.
Contoh:
“kami telah mengaudit neraca konsolidasi PT.X dan anak perusahaannya tgl 31 desember 199y dan 199x serta laporan rugi/laba, laporan laba yang ditahan dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab managemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit PT. ABC, suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT X yang laporan keuangannya menyajikan total aktiva sebesar Rp......dan Rp..... berturut-turut pada tanggal 31 desember 199y dan 199x dan total pendapatan sebesar Rp..... dan Rp...... untuk tahun yang  berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang laporannya telah diserahkan kepada kami dan pendapat kami sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk perusahaan PT,ABC, sematamata hanya berdasar atas laporan auditor independen tersebut. Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang telah ditetepkan ikatan akuntan indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit pemeriksaaan bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang buat oleh managemen perusahaan serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen yang lain diatas, laporan keuangan konsolidasi yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan PT.X tanggal 31 desember 199y dan 199x, hasil usaha, laba yang ditahan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum..”
Penjelasan yang dimaksud :
-          Pendapat wajar didasarkan atas laporan auditor lain
-          Mencegah laporan keuangan yang menyesatkan karena keadaan luar biasa
-          Keyakinan auditor dengan kesangsian kelangsungan hidup entitas, namun auditor juga mempertimbangkan rencana manajemen
-          Perubahan penerapan PABU dan metode penerapan yang material diantara dua periode akuntansi
-          Berhubungan dengan laporan keuangan komparatif
-          Data keuangan kuartalan tertentu tidak disajikan atau tidak direview
-          Informasi tambahan yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman dihilangkan, dan auditor tidak melengkapi dengan prosedur audit yang terkait atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan atas informasi tambahan tsb
-          Informasi lain secara material tidak konsisten dengan laporan keuangan



DAFTAR PUSTAKA
ARENS & LOEBBECKE (ALVIN A ARENS – JAMES K.LOEBBEKE) PRENTICE HALL INC
A simon & schuster company engle wood cliffs, new yersey 07632/1001.
IKATAN AKUNTAN INDONESIA,STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK(SPAP) bagian penerbit STIE YKPN Yogyakarta/1994.
THEODORUS M TUA NAKOTTA, AUDITING, petunjuk pemeriksaan akuntan publik, lembaga penerbit FE UI jakarta/1982.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar